Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa penyelidikan terkait impor keramik yang dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah selesai. Sebagai hasil dari penyelidikan tersebut, akan ada penetapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 45-50 persen. “Kami telah menyelesaikan penyelidikan terkait impor keramik dan telah menerima laporan dari KADI. Saya sedang mempelajarinya dengan seksama. BMAD yang akan diterapkan berkisar antara 45 hingga 50 persen,” ujar Zulkifli di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada hari Selasa.
Tidak hanya KADI, lanjut Zulkifli, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) juga telah menyelesaikan penyelidikan terkait impor keramik. Hasil dari penyelidikan tersebut adalah penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 13 persen. “Selain BMAD, KPPI juga telah menyelesaikan penyelidikan terkait impor keramik. BMTP sebesar 13 persen telah diberlakukan sebagai langkah pengamanan perdagangan,” katanya.
Ada tujuh komoditas yang menjadi fokus penyelidikan impor, termasuk tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, perangkat elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki. “Namun, saat ini yang sudah selesai adalah impor keramik. Penyelidikan untuk komoditas lainnya masih dalam proses perhitungan,” tambah Zulkifli.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk melindungi dan mendukung industri dalam negeri melalui penerapan BMAD dan BMTP. Penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP berkaitan dengan produk impor yang memiliki dampak signifikan terhadap industri dalam negeri.
BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Tindakan anti dumping diberlakukan kepada perusahaan eksportir atau produsen yang melakukan praktik dumping, yaitu menjual produk ke Indonesia dengan harga lebih rendah dibandingkan harga di negara asal.
Indonesia telah melakukan penyelidikan dan memberlakukan BMAD atau BMTP terhadap beberapa negara, seperti India, Republik Korea, Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazakhstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hong Kong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Bangladesh, Mesir, dan Taiwan.
Dalam mengimplementasikan tindakan anti dumping dan pengamanan perdagangan, Indonesia memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum dan berdasarkan analisis yang cermat. Tujuan utama dari penerapan BMAD dan BMTP adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif dari praktik dumping dan impor tidak adil.
Sebagai negara yang memiliki industri yang berkembang, Indonesia perlu melindungi industri dalam negeri agar tetap bersaing secara adil di pasar global. Dengan adanya tindakan anti dumping dan pengamanan perdagangan, diharapkan industri dalam negeri dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang positif bagi perekonomian Indonesia.