OJK sedang mempersiapkan stimulus kredit untuk UMKM pada tahun 2025. Stimulus ini diperlukan karena pertumbuhan kredit untuk UMKM hanya mencapai 4,76% pada Oktober 2024. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa mereka akan mengeluarkan Peraturan OJK baru yang akan memudahkan akses keuangan bagi UMKM. “Kami prihatin dengan pertumbuhan kredit UMKM yang hanya 4,76% pada Oktober 2024, dan ini juga sesuai dengan Undang-Undang P2SK,” ujarnya dalam konferensi pers.
Rencana regulasi baru ini akan memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM baik dari bank maupun lembaga keuangan non-bank. OJK juga sedang menyiapkan kebijakan khusus untuk skema pembiayaan UMKM yang sesuai dengan karakteristik bisnis mereka. Selain itu, mereka juga akan mempercepat proses penyaluran pembiayaan UMKM dan memberikan berbagai kemudahan lainnya.
Seluruh siklus penyaluran kredit UMKM akan diatur dalam peraturan baru ini. Bank dan lembaga keuangan non-bank akan bekerja sama untuk memberikan kemudahan dalam pembiayaan UMKM. Menurut Bisnis, penyaluran kredit perbankan kepada UMKM melambat pada Oktober 2024. Pertumbuhan kredit UMKM hanya mencapai 4,6% secara tahunan hingga mencapai Rp1.399,3 triliun.
Pertumbuhan kredit untuk usaha mikro mencapai 4,4% YoY menjadi Rp637,5 triliun, lebih lambat dibandingkan bulan sebelumnya. Sedangkan untuk usaha kecil, pertumbuhan kredit mencapai 7,2% YoY menjadi Rp456 triliun. Namun, pertumbuhan kredit untuk usaha menengah melambat menjadi 1,4% YoY menjadi Rp308,8 triliun.
Dengan adanya stimulus kredit dan regulasi baru dari OJK, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kredit bagi UMKM dan membantu mereka dalam mengembangkan bisnis mereka. Semoga dengan adanya kolaborasi antara bank dan lembaga keuangan non-bank, UMKM dapat lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan yang mereka butuhkan untuk berkembang.