Dalam dua minggu terakhir, beredar kabar bahwa puluhan perguruan tinggi swasta (PTS) mungkin akan ditutup karena tidak mendapatkan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT). Akreditasi ini sangat penting karena menentukan kualitas dan kelayakan dari perguruan tinggi dan program studi yang mereka tawarkan. BAN-PT memiliki kriteria-kriteria tertentu untuk menilai dan mengakreditasi perguruan tinggi, seperti izin, kelayakan program pendidikan, serta kinerja dan pengelolaan perguruan tinggi.
Status akreditasi ini mencerminkan kemampuan perguruan tinggi dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) yang ditetapkan oleh BAN-PT. Jika standar mutu tidak terpenuhi, maka perguruan tinggi tersebut bisa kehilangan izin operasionalnya. Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA, menyatakan keprihatinannya atas penutupan perguruan tinggi, karena hal ini juga akan berdampak pada mahasiswa yang merupakan masa depan bangsa.
Dalam pidato Peringatan Perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 di kampus UKI, Prof. Dhaniswara juga menegaskan bahwa generasi emas Indonesia berhak mendapatkan pendidikan berkualitas untuk mencapai visi Indonesia Emas tahun 2045. Sebagai perguruan tinggi yang telah terakreditasi Unggul, UKI siap menerima mahasiswa dari perguruan tinggi lain yang terkena sanksi BAN-PT melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
UKI telah berkoordinasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) wilayah III dan menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi lain yang juga terancam sanksi. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk membantu mahasiswa yang ingin melanjutkan studi mereka tanpa terhalang oleh penutupan perguruan tinggi. Semoga dengan kerjasama ini, mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka dan mencapai cita-cita masa depan yang gemilang.