Mulai hari ini, masyarakat akan dikenakan dua pajak tambahan untuk kendaraan bermotor. Pajak baru ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mulai berlaku hari ini, 5 Januari 2025.
Pajak pertama adalah tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan yang kedua adalah opsi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kedua pajak ini akan dimasukkan ke dalam kolom biaya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan penambahan ini, sekarang akan ada total tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yaitu BBNKB, opsi BBNKB, PKB, opsi PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Dengan adanya tambahan pajak ini, biaya yang harus dibayarkan oleh konsumen setiap tahunnya akan bertambah dua kali lipat di STNK. Artinya, pajak untuk kendaraan bermotor akan menjadi lebih mahal. Opsi PKB dan opsi BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Sebagai contoh, jika PKB kendaraan saat ini sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsi PKB sebesar Rp660 ribu (66 persen), sehingga total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp1,6 juta.
Pemilik kendaraan harus membayar pajak baru ini bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor lainnya. Jadi, jangan lupa untuk menyiapkan dana tambahan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahun ini.
Dengan diberlakukannya pajak baru ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan memperbaiki infrastruktur transportasi. Semoga dengan adanya pajak tambahan ini, kita semua dapat merasakan manfaatnya dalam jangka panjang. Terima kasih telah mematuhi aturan pajak yang berlaku dan membantu membangun negara kita. Semoga Indonesia semakin maju dan sejahtera.