Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 300 triliun pada tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan atas cukupnya anggaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR untuk Tahun Anggaran 2025. Harapannya, peningkatan target ini dapat memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian dan menjangkau lebih banyak UMKM.
“Dengan menetapkan target penyaluran KUR sebesar itu, kita berharap dapat mencapai lebih dari 2 juta debitur KUR baru dan 1 juta debitur KUR yang berhasil naik kelas pada tahun depan,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Selasa, 24 Desember 2024.
Fokus penyaluran KUR kepada debitur baru diharapkan dapat membantu UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan yang lebih luas, sementara program pendampingan untuk debitur yang berhasil naik kelas akan mendorong mereka untuk meningkatkan kapasitas usaha serta mendapatkan pembiayaan yang lebih besar untuk pengembangan usaha mereka.
Hingga tanggal 23 Desember 2024, penyaluran KUR telah mencapai Rp 280,28 triliun atau setara dengan 100,1% dari target yang ditetapkan. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 7,8% year on year (YoY) dan telah disalurkan kepada 4,92 juta debitur. Sektor produksi mendominasi komposisi penyaluran KUR dengan mencapai 57,8% dari total penyaluran, yang menunjukkan keberhasilan program KUR dalam mendorong pertumbuhan sektor riil dan UMKM.
Meskipun dihadapi dengan tantangan ekonomi global dan domestik, kualitas penyaluran KUR tetap terjaga dengan tingkat Non-Performance Loan (NPL) KUR sebesar 2,19%, yang lebih rendah dari NPL nasional sebesar 2,21%. Jumlah total debitur baru KUR per 31 Oktober 2024 mencapai 2,52 juta debitur atau 107,65% dari target yang ditetapkan, sedangkan jumlah debitur KUR yang berhasil naik kelas mencapai lebih dari 1,30 juta debitur atau 111,24% dari target yang telah ditetapkan.
Dalam rapat koordinasi terkait KUR, Airlangga juga menyetujui peningkatan dukungan pembiayaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui skema linkage dan perluasan lembaga keuangan yang dapat menyalurkan KUR PMI. Selain itu, pemerintah juga menyetujui skema kredit/pembiayaan investasi padat karya serta melanjutkan relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan program KUR dapat semakin mudah diakses oleh UMKM dan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi perekonomian. Semoga dengan terus ditingkatkan, program KUR dapat terus memberikan manfaat bagi para pelaku UMKM di tanah air.