Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis aturan baru terkait neraca komoditas melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur tentang neraca komoditas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturan neraca komoditas.
Neraca komoditas memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya sebagai dasar penerbitan persetujuan ekspor dan impor, acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional, acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional, serta acuan penerbitan perizinan berusaha untuk kegiatan ekspor dan impor dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian Pembina sektor komoditas.
Peraturan ini telah diundangkan pada 21 Mei 2024 dan akan mulai berlaku pada 20 Juni 2024. Menurut Perpres Nomor 61 Tahun 2024, neraca komoditas adalah koleksi fakta dan informasi tentang jumlah konsumsi dan produksi suatu komoditas yang diperlukan oleh masyarakat dan industri dalam jangka waktu tertentu. Data ini berlaku di seluruh wilayah negara.
Tujuan dari neraca komoditas ini antara lain adalah menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan ekspor dan impor, memberikan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, menjamin ketersediaan barang konsumsi bagi penduduk dan bahan baku serta bahan penolong untuk keperluan industri, mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, petani garam yang memiliki usaha kecil, serta pengusaha mikro dan kecil yang menghasilkan komoditas lainnya, juga diberi dukungan dalam penyederhanaan dan peningkatan transparansi dalam perizinan ekspor dan impor.
Untuk implementasi neraca komoditas ini, akan ada penambahan 19 kelompok komoditas yang akan masuk dalam Sistem Nasional Neraca Komoditas (SiNas NK) sebagai tambahan dari 5 komoditas yang sudah ada sebelumnya. Total akan ada 24 komoditas yang akan dimasukkan dalam SiNas NK. Proses pengisian data SiNas NK telah dilakukan oleh pelaku usaha dan rencana pasokan akan dimasukkan ke dalam SiNas NK oleh kementerian pembina komoditas. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, akan menetapkan dengan resmi SiNas NK pada awal Desember 2022.