Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan kekurangan pada isi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg, atau yang dikenal sebagai LPG bersubsidi, di sejumlah wilayah termasuk Jakarta, Bandung, dan Tangerang. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di seluruh Indonesia untuk memastikan keakuratan isi LPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan mencatat bahwa beberapa tabung LPG 3 Kg ditemukan memiliki isi hanya sekitar 2,3 hingga 2,4 Kg per tabung, dengan kekurangan mencapai 400 hingga 700 gram. Menteri Perdagangan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas SPBE yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengisi takaran LPG 3 Kg, dengan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dan bahkan penegakan hukum.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga akan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang disinyalir melakukan pelanggaran terhadap ketentuan volume isi gas. Surat teguran tersebut dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan tersebut, dengan ancaman sanksi lebih berat jika tidak ada perubahan yang dilakukan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, dengan sanksi administratif secara bertahap hingga pencabutan perizinan berusaha.
Pertamina Patra Niaga menyatakan komitmennya untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan, dan akan terus meningkatkan sinergi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperbaiki sistem penyaluran LPG 3 Kg agar berjalan dengan baik, mulai dari pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi yang tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135.