Pemerintah Indonesia terus berupaya menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun telah terlambat dari target yang ditetapkan sebelumnya. Hal ini menanggapi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan bahwa segala regulasi turunannya, termasuk PP Manajemen ASN, seharusnya telah terbit dalam waktu maksimal enam bulan sejak undang-undang tersebut diundangkan pada 31 Oktober 2023.
Dalam rapat terbaru yang digelar pada Rabu, 29 Mei 2024, pemerintah membahas substansi krusial terkait pengembangan kompetensi dalam Manajemen Talenta. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdul Hakim, yang melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kemendikbudristek, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM.
Abdul Hakim menegaskan bahwa pengembangan kompetensi adalah elemen penting dalam upaya pengembangan talenta di instansi pemerintah. Diskusi ini juga melibatkan sejumlah pejabat tinggi dari LAN, BKN, serta tim teknis yang terlibat dalam penyusunan RPP Manajemen ASN.
Meskipun ada keterlambatan dalam penyelesaian pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN, pemerintah berharap bahwa regulasi tersebut akan memberikan panduan yang jelas dalam manajemen ASN, termasuk dalam pengaturan status tenaga non-ASN atau honorer. Namun, setelah PP tersebut terbit, honorer kemungkinan masih harus menunggu regulasi lebih lanjut, seperti Peraturan Menteri PANRB, untuk mengetahui mekanisme pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan demikian, upaya pemerintah untuk menggenjot pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN menunjukkan komitmen dalam meningkatkan tata kelola ASN dan memberikan kejelasan bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia.