Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM JAYA) mengumumkan bahwa akan ada penerapan tarif baru mulai Januari 2025. Tarif baru ini akan terlihat dalam tagihan air pada bulan Februari 2025. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM JAYA.
Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menjelaskan bahwa penerapan tarif baru ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat Jakarta dapat memperoleh air minum secara adil. Selama 17 tahun terakhir, tarif air minum di Jakarta tetap sama, meskipun biaya untuk penyediaan air minum terus meningkat. Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga adalah 10 m3 per bulan.
Arief menekankan bahwa bagi pelanggan rumah tangga yang menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di bawah 10 m3, tidak akan merasakan perubahan tarif. Namun, bagi kelompok pelanggan sosial/K I yang menggunakan hingga 10 meter kubik air, akan mengalami penurunan tarif. Untuk kelompok pelanggan lainnya, tarif akan tetap sama kecuali jika konsumsi air melebihi 10 m3.
PAM JAYA berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih baik dan mendukung program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Jakarta. Mereka berencana menambah 1 juta Sambungan Rumah (SR) hingga akhir 2030, serta memasang 7.000 kilometer tambahan jaringan perpipaan di seluruh wilayah Jakarta.
Selain itu, PAM JAYA juga meluncurkan Kartu Air Sehat untuk membantu pelanggan rumah tangga dengan kode tarif 2A1 dan 2A2. Program ini akan berlangsung selama 1 tahun mulai Januari 2025, dengan evaluasi berkala.
Dengan adanya penerapan tarif baru ini, diharapkan bahwa layanan air minum di Jakarta akan menjadi lebih konsisten, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh warga. Semua langkah ini diambil demi kesejahteraan masyarakat Jakarta dan untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar seperti air minum dapat terpenuhi dengan baik.