Dokumen hasil review dari Tim Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri sedang beredar. Di dalamnya disebutkan adanya masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit, sehingga menimbulkan biaya demurrage atau denda di beberapa wilayah pabean/pelabuhan, seperti Sumatera Utara, DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Timur.
Menurut dokumen tersebut, keterlambatan atau kendala terjadi karena dokumen impor tidak sesuai standar dan lengkap. Hal ini mengakibatkan container yang sudah tiba di wilayah pabean/pelabuhan tidak dapat dilakukan clearance. Dokumen juga menyebutkan bahwa proses clearance belum dapat dilakukan karena dokumen impor belum diterima tepat waktu.
Selain itu, dokumen juga mengungkapkan ada kendala pada sistem Indonesia National Single Windows (INWS) saat kegiatan Impor tahap 11 pada Bulan Desember 2023. Dokumen yang diterima tidak lengkap dan valid, sehingga perlu dilakukan perbaikan setelah pengiriman ke aplikasi INWS.
Masalah lain yang disebutkan dalam dokumen adalah biaya demurrage atau denda karena adanya perubahan Perjanjian Impor (PI) dari lama ke baru, serta phytosanitary yang expired. Masalah lainnya adalah kedatangan container besar secara bersamaan, menyebabkan penumpukan container di pelabuhan.
Akibat ketidaklengkapan dokumen impor dan masalah lainnya, biaya demurrage atau denda mencapai Rp294,5 miliar. Rinciannya, Sumatera Utara sebesar Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp177 miliar.
Sebelumnya, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan bahwa Bapanas bertindak sebagai regulator dalam impor beras dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kolaborasi. Hal ini sebagai respons terhadap laporan Studi Rakyat Demokrasi (SDR) kepada KPK terkait skandal impor beras.
Sebagai regulator yang diamanatkan oleh Perpres 66 tahun 2021, Bapanas selalu mengutamakan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kolaborasi dalam setiap tindakannya.
Mengingat pentingnya perbaikan dalam proses impor beras, diharapkan agar semua pihak terlibat dapat bekerja sama untuk menjaga kelancaran dan efisiensi dalam pengadaan barang impor. Dengan begitu, masalah seperti biaya demurrage atau denda dan kendala lainnya dapat diminimalkan atau bahkan dihindari sepenuhnya. Semoga dengan kerjasama yang baik, impor beras ke depan dapat berjalan dengan lebih baik dan tanpa hambatan yang berarti.